Kebijakan Plagiarisme
1. Pengertian Plagiarisme
Plagiarisme didefinisikan sebagai tindakan menampilkan karya, ide, atau kekayaan intelektual orang lain sebagai milik sendiri tanpa pengakuan atau kutipan yang sesuai. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada: penyalinan teks secara verbatim, parafrase tanpa kutipan yang tepat, dan penggunaan gambar atau tabel tanpa ijin.
2. Ruang Lingkup
Kebijakan plagiarisme ini berlaku untuk semua kiriman ke JUISI. Penulis, pengulas, editor, dan staf editorial diharapkan mematuhi standar tertinggi integritas akademik dan praktik penerbitan yang etis.
3. Jenis-Jenis Plagiarisme
Plagiarisme dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Penyalinan kata demi kata: Mereproduksi karya orang lain kata demi kata tanpa tanda kutip atau kutipan yang tepat.
- Parafrase: Menulis ulang ide atau teks orang lain dengan kata-kata sendiri tanpa atribusi yang tepat.
- Self Plagiarism: Mendaur ulang karya milik sendiri yang diterbitkan sebelumnya tanpa pengakuan atau kutipan yang sesuai.
- Penggunaan gambar atau tabel tanpa izin: Memasukkan elemen grafis dari sumber lain tanpa izin atau atribusi yang sesuai.
4. Deteksi Plagiarisme
Untuk mendeteksi plagiarisme, JUISI menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme tingkat lanjut selama proses peninjauan editorial. Kiriman dapat disaring untuk kemiripan dengan karya yang diterbitkan sebelumnya atau sumber lain.
5. Akibat Plagiarisme
Apabila terdeteksi adanya plagiarisme pada kiriman ke JUISI, tindakan berikut dapat dilakukan:
- Penolakan langsung terhadap naskah.
- Pemberitahuan kepada institusi atau pemberi kerja penulis.
- Larangan pengiriman di masa mendatang ke JUISI.
- Melaporkan kejadian tersebut kepada institusi akademis atau profesional terkait.
Jika plagiarisme ditemukan dengan kategori diluar ketentuan diatas, maka editor berhak untuk memberikan sanksi sesuai dengan kebijakan tim editorial JUISI.