PERAN FAKULTAS KEDOKTERAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19
Article Sidebar
Download : 26
Main Article Content
Abstract
Pada tahun 2020 merebak virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) yang penyakitnya disebut Coronavirus disease 2019 (COVID-19). Virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan, China. Karena kasusnya berkembang sangat pesat, kemudian WHO menetapkan COVID-19 sebagai PHEIC/KKMD pada tanggal 30 Januari 2020 dan sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020. Di Indonesia kasus pertama COVID-19 dilaporkan pada tanggal 2 Maret
2020. Per tanggal 16 Juli 2020, jumlah kematian mencapai 3873 orang dan jumlah pasien yang sembuh 40.345 orang. Untuk menanggulangi penyebaran kasus yang tinggi dan menindaklanjuti rekomendasi WHO untuk melakukan tes per/1000 penduduk per minggu, Indonesia baru mencapai target 58%. Berdasarkan kelompok umur, kasus konfirmasi terbanyak dari kelompok umur 31-45 tahun (31,2%) dan untuk jumlah kematian tertinggi pada kelompok umur >60 tahun (42%).
Terdapat perubahan definisi operasional berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus disease (COVID-19) Revisi 5, yaitu kasus konfirmasi didefinisikan seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus suspek adalah apabila memiliki gejala ISPA yaitu demam disertai batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas. Selain itu,
dikenal juga istilah probable, yaitu kasus suspek dengan ISPA berat dan meninggal dengan gambaran klinis COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Sedangkan kontak erat yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.
Tingkat penularan dari COVID-19 cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan upaya
perlindungan kesehatan masyarakat yang dilakukan secara komprehensif. Adapun
perlindungan kesehatan masyarakat dilalukan melalui upaya pencegahan (prevent),
penemuan kasus (detect) dan penanganan secara cepat dan efektif (respond). Upaya
pencegahan dilakukan melalui kegiatan promosi kesehatan dan perlindungan terhadap masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19, meningkatkan edukasi masyarakat, menyediakan call center, dan menerapkan protokol kesehatan.
Upaya penemuan kasus dilakukan dengan deteksi dini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan pemantauan kondisi kesehatan terhadap semua orang yang berada di lokasi kegiatan tertentu. Strategi untuk melakukan respons yaitu tata laksana kasus, penelusuran kontak, meningkatkan komunikasi risiko, mengobservasi kelompok berisiko, kekarantinaan serta pencatatan dan pelaporan Fakultas Kedokteran berperan besar dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Peran yang bisa dilakukan yaitu aktif dalam melakukan penelitian terkait COVID-19 dengan menjadikan masyarakat sebagai subjek dan mengikuti perkembangan COVID-19. Bersinergi dengan pemerintah dan memberikan masukan untuk penentuan kebijakan dari hasil penelitian yang dilakukan. Selain itu, juga bisa melakukan komunikasi risiko kepada pasien dan keluarganya untuk meningkatkan kesadaran penerapan protokol kesehatan dan menurunkan stigma masyarakat tentang COVID-19.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.